Minggu, Agustus 23, 2026

CENDERAWASIH POST

spot_img

Pendeta Dilarang Terlibat Politik atau Demo: Teladan Yesus Terlupakan

Date:

Share:

Jayapura – Situasi saling klaim kemenangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua memunculkan fenomena yang memprihatinkan: sejumlah oknum pendeta dan hamba Tuhan ikut terseret arus politik praktis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat pelayanan dan teladan Yesus Kristus.

Alkitab sudah tegas memberi garis batas. Yesus Kristus sendiri menolak tawaran “semua kerajaan dunia” dari Iblis (Matius 4:8-10) dan menegaskan, “Berikan kepada Kaisar apa yang untuk Kaisar, dan kepada Allah apa yang untuk Allah” (Markus 12:17). Pelayan Tuhan dipanggil untuk membimbing jemaat menuju damai sejahtera, bukan menjadi aktor di panggung perebutan kekuasaan dunia yang fana.

Rasul Paulus pun mengingatkan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah” (Roma 13:1-2). 2 Timotius 2:24-26 menegaskan hamba Tuhan tidak boleh bertengkar, melainkan sabar, lemah lembut, dan menjadi penuntun hati pada kebenaran.

*Pelanggaran Ganda: Iman dan Hukum Negara*

Keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis atau demonstrasi bukan hanya melanggar ajaran iman, tapi juga menabrak hukum positif Indonesia.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) melarang tokoh agama menyalahgunakan mimbar untuk kampanye.

Aturan Gerejawi di berbagai denominasi menegaskan larangan hamba Tuhan terlibat politik demi menjaga kemurnian pelayanan.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 15 menyebut kebebasan berpendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Gereja mengingatkan, pelayan Tuhan yang terlibat dalam politik praktis sama saja menyeret mimbar menjadi alat kepentingan kelompok, dan itu adalah tindakan yang mencederai kepercayaan jemaat.

Teguran ini harus menjadi peringatan keras: netralitas hamba Tuhan bukan pilihan, tapi kewajiban. Mimbar suci bukan panggung politik. Pelayan Tuhan dipanggil untuk menjadi gembala, bukan provokator.

Dengan demikian, keterlibatan pendeta atau tokoh agama dalam politik atau aksi demo bukan hanya berpotensi menyalahi ajaran Alkitab, tetapi juga melanggar hukum positif Indonesia. Pesan ini menjadi teguran keras agar pelayan Tuhan tetap fokus pada misi rohani, menjaga netralitas, dan tidak terseret arus perebutan kekuasaan yang hanya sementara.

━ more like this

Max Abner Ohee: Papua Butuh Pembangunan, Bukan Konflik yang Menghambat Kemajuan

Jayapura – Tokoh adat Papua yang juga merupakan unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), Max Abner Ohee, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama-sama menjaga stabilitas...

Kejati Papua Perkuat Pembinaan Masyarakat Adat Melalui Program Pertanian di Kabupaten Keerom

Keerom, Papua – Selasa, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus memperkuat perannya dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui pendekatan yang produktif...

BMP RI: Nyawa Manusia Tidak Ternilai, Pelaku Kekerasan Harus Diproses Tegas Sesuai Hukum

Jayapura – Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pilot warga negara asing (WNA), Nicholas F. Goselin,...

Ketua Wilayah Adat Lapago Kabupaten Jayapura Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban dan Perdamaian Jelang 1 Juli 2026

JAYAPURA – Menjelang 1 Juli 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Wilayah Adat Lapago Kabupaten Jayapura, Nius Jigwa, mengajak seluruh masyarakat...

Warga Minang Kota Jayapura Pererat Silaturahmi Melalui Pengajian Rutin Bulanan

Jayapura, 7 Juni 2026 – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan pengajian rutin bulanan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Jayapura yang dilaksanakan pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini