Jumat, Oktober 16, 2026

CENDERAWASIH POST

spot_img

Pendeta Dilarang Terlibat Politik atau Demo: Teladan Yesus Terlupakan

Date:

Share:

Jayapura – Situasi saling klaim kemenangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua memunculkan fenomena yang memprihatinkan: sejumlah oknum pendeta dan hamba Tuhan ikut terseret arus politik praktis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat pelayanan dan teladan Yesus Kristus.

Alkitab sudah tegas memberi garis batas. Yesus Kristus sendiri menolak tawaran “semua kerajaan dunia” dari Iblis (Matius 4:8-10) dan menegaskan, “Berikan kepada Kaisar apa yang untuk Kaisar, dan kepada Allah apa yang untuk Allah” (Markus 12:17). Pelayan Tuhan dipanggil untuk membimbing jemaat menuju damai sejahtera, bukan menjadi aktor di panggung perebutan kekuasaan dunia yang fana.

Rasul Paulus pun mengingatkan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah” (Roma 13:1-2). 2 Timotius 2:24-26 menegaskan hamba Tuhan tidak boleh bertengkar, melainkan sabar, lemah lembut, dan menjadi penuntun hati pada kebenaran.

*Pelanggaran Ganda: Iman dan Hukum Negara*

Keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis atau demonstrasi bukan hanya melanggar ajaran iman, tapi juga menabrak hukum positif Indonesia.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) melarang tokoh agama menyalahgunakan mimbar untuk kampanye.

Aturan Gerejawi di berbagai denominasi menegaskan larangan hamba Tuhan terlibat politik demi menjaga kemurnian pelayanan.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 15 menyebut kebebasan berpendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Gereja mengingatkan, pelayan Tuhan yang terlibat dalam politik praktis sama saja menyeret mimbar menjadi alat kepentingan kelompok, dan itu adalah tindakan yang mencederai kepercayaan jemaat.

Teguran ini harus menjadi peringatan keras: netralitas hamba Tuhan bukan pilihan, tapi kewajiban. Mimbar suci bukan panggung politik. Pelayan Tuhan dipanggil untuk menjadi gembala, bukan provokator.

Dengan demikian, keterlibatan pendeta atau tokoh agama dalam politik atau aksi demo bukan hanya berpotensi menyalahi ajaran Alkitab, tetapi juga melanggar hukum positif Indonesia. Pesan ini menjadi teguran keras agar pelayan Tuhan tetap fokus pada misi rohani, menjaga netralitas, dan tidak terseret arus perebutan kekuasaan yang hanya sementara.

━ more like this

BMPC Gandeng KADIN Kabupaten Jayapura Dorong Pengembangan Potensi Pertanian di Wilayah Adat

JAYAPURA – Koperasi Bina Mandiri Papua Cerah (BMPC) terus memperkuat koordinasi dan membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pengembangan sektor pertanian di Papua....

Kejati Papua Luncurkan Adhyaksa Peduli Nelayan, Kawal Percepatan Kampung Nelayan Merah Putih

JAYAPURA — Kejaksaan Tinggi Papua mengambil langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui peluncuran program Adhyaksa Peduli Nelayan: Kolaborasi Pembangunan dan...

IKM Kota Jayapura Pengajian Rutin, Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Semangat Beramal Saleh

JAYAPURA — Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Jayapura kembali menggelar pengajian rutin sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi, memperkuat ukhuwah Islamiah, sekaligus meningkatkan keimanan dan...

IKM Kota Jayapura Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Kebakaran

JAYAPURA — Kepedulian terhadap warga yang mengalami musibah kembali ditunjukkan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Jayapura. Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial, IKM Kota...

Pdt. M.P.A. Maury Serukan Kedamaian dan Dukung Penegakan Hukum di Tanah Papua

JAYAPURA, PL — Gembala Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Angkasapura Kota Jayapura, Pdt. M.P.A. Maury, S.Th., mengajak seluruh masyarakat di Tanah Papua untuk bersama-sama...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini